Panangkringan Group yang menaungi unit usaha Panangkringan Land, Panangkringan Kopi, dan Panangkringan Lapak berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, dan terpercaya. Komitmen ini diwujudkan melalui pemenuhan berbagai aspek legalitas serta standar keamanan produk yang berlaku.
Seluruh produk Panangkringan telah dilengkapi dengan perizinan resmi dan sertifikasi yang relevan, termasuk Sertifikasi Halal sebagai jaminan kehalalan produk, P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) sebagai bukti kelayakan produksi pangan, serta perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk menjaga orisinalitas dan identitas merek.
NIB : 0908230152132
Sertifikasi Halal : ID32110011263050823
P-IRT (Produk Industri Rumah Tangga) : PB-UMKU 090523015213200000001
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) : IDM001420314
Dengan kelengkapan legalitas ini, Panangkringan Group tidak hanya memastikan kualitas dan keamanan produk, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi konsumen, mitra, serta seluruh pemangku kepentingan.

0 Komentar